Unit Tipidter Satreskrim Polres Bitung Bongkar Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi 

    Unit Tipidter Satreskrim Polres Bitung Bongkar Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi 
    Barang Bukti dugaan Pnyalahgunaan BBM Bersubsidi

    BITUNG - Unit Tipidter Satreskrim Polres Bitung ungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, di wilayah Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung,   Minggu (25/02/2024), sekitar pukul 13.00 WITA.

    Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi, mengatakan, petugas mengamankan dua terduga pelaku yaitu berinisial JMW (34) dan JM (42), keduanya warga Kecamatan Matuari.

    Menurut Kasie Humas, Berawal pada Sabtu 24/2/2024, petugas mendapat informasi terkait dugaan praktek penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi, di wilayah Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari.

    Bahwa Informasi diperoleh, terdapat beberapa mobil bermesin diesel yang diduga sering membeli BBM jenis solar bersubsidi disebuah SPBU di Manembo-nembo Bawah.

    “Pemilik mobil tersebut lalu memindahkan BBM kepada pembeli dari tangki mobil, selanjutnya ditampung dalam galon atau jeriken. Setelah itu mobil-mobil tersebut kembali antri di SPBU untuk membeli BBM jenis solar bersubsidi sesuai kuota barcode yang ada di aplikasi My Pertamina, ” jelas Iptu Iwan.

    Usai mendapat informasi, petugas dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Bitung Iptu Gede Indra Asti, melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan.

    Kemudian pada Minggu siang, petugas memantau lokasi yang diduga menjadi tempat mobil-mobil mencurigakan tersebut untuk memindahkan kembali BBM jenis solar bersubsidi dari dalam tangki.

    Setelah dilakukan pemeriksaan tempat, petugas berhasil mengamankan dua unit mobil berisi BBM jenis solar bersubsidi yang sudah ditampung dalam jeriken.

    Barang bukti yang disita, 1 unit mobil Rino Box dengan warna box silver dan kepala mobil berwarna biru. Didalamnya terdapat 14 jeriken berisikan BBM jenis solar bersubsidi, dengan kapasitas 25 liter per jeriken, 1 jeriken berisikan BBM jenis solar bersubsidi (hanya terisi setengah), dan 20 jeriken kapasitas 25 liter yang masih kosong.

    “Barang bukti lain yaitu, 1 unit mobil truck warna merah bermuatan 9 jeriken berisikan BBM jenis solar bersubsidi dengan kapasitas 25 liter per jeriken, dan 16 jeriken berkapasitas 25 liter yang masih kosong. Kasus ini dalam pengembangan lebih lanjut, ” pungkasnya. (AH)

    bitung
    Abdul Halik Harun

    Abdul Halik Harun

    Artikel Sebelumnya

    Ditreskrimsus Polda Sulut Ungkap Penyalahgunaan...

    Artikel Berikutnya

    Tim Reamob Polres Bitung Tangkap Dua Pelaku...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Membludak, Massa Pendukung GM-Win Padati Stadion Dua Sudara
    Ronny Palupessy Ingatkan Jangan Ciderai Pilkada Dengan Kepentingan Politik Yang Menggunakan Alat Negara
    Kadaluarsa, Gakumdu Bitung Hentikan Kasus Maurits Mantiri
    Lagu Di Mata Tuhan Semuanya Sama, Bakar Semangat Juang Pendukung GM Win
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Tags